Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Mundur Atas Nama Efisiensi
Oleh Muh. Ainul Rizal Peserta LK III BADKO Jateng - D.I. Yogyakarta
Habaretam.com, Yogyakarta – Awal tahun ini publik disuguhi wacana lama yang dihidupkan kembali, “kepala daerah akan dikembalikan untuk dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat” Wacana yang mendasarkan pada alasan klise tapi dibungkus rapi seperti efisiensi anggaran, menekan politik uang, dan karena DPRD dianggap sudah mewakili rakyat. Bahkan diklaim sebagai upaya memperbaiki demokrasi.
Sekilas terdengar rasional. Tapi ketika ditarik ke realitas politik Indonesia, wacana ini justru menyimpan problem serius. Ia bukan sekadar perubahan teknis pemilu, melainkan kebijakan yang secara langsung mengikis jantung demokrasi kedaulatan rakyat.
Pilkada langsung lahir sejak 2005 sebagai koreksi atas praktik pemilihan lewat DPRD yang sebelumnya penuh transaksi politik. Sejak itu, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan bupati, wali kota, dan gubernur mereka sendiri. Prinsipnya sederhana, satu orang, satu suara, semuanya bertanggung jawab atas pilihannya.
Argumen biaya memang sering dikemukakan. Pilkada membutuhkan anggaran besar, baik dari APBD maupun APBN. Tetapi para pengamat dan lembaga antikorupsi sudah lama menegaskan bahwa mahalnya politik bukan karena rakyat memilih, melainkan karena elite mempraktikkan politik transaksional atau yang lebih kerapa disebut “Money Politic”. Mengganti mekanisme dari rakyat ke DPRD tidak otomatis menghilangkan biaya, karena lobi, suap, dan jual-beli pengaruh justru lebih mudah terjadi ketika jumlah pemilihnya hanya puluhan orang di ruang tertutup, jadi praktisnya hanya memindahkan tempat transaksi politik transaksional itu sendiri.
Soal politik uang, realitasnya juga tidak berubah. Jika hari ini uang dibagikan ke masyarakat miskin yang rentan untuk jadi lumbung suara, maka dalam skema DPRD uang akan mengalir ke segelintir elite dengan nilai yang jauh lebih besar dan hasil yang lebih pasti. Banyak pengamat menyebut ini justru berisiko menciptakan “korupsi yang lebih efisien.”
Di sisi lain, berbagai survei nasional belakangan menunjukkan mayoritas publik menolak pilkada tidak langsung. Penolakan paling kuat datang dari generasi muda yang melihat pemilihan langsung sebagai satu-satunya cara adil untuk ikut menentukan masa depan daerahnya.
Inti persoalan bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada perilaku aktor politik di dalamnya.
Ketika kandidat masuk dengan mental “balik modal”, maka berapa pun mekanismenya, korupsi akan tetap muncul. Pilkada langsung memang memberi ruang bagi rakyat miskin untuk tergoda uang, tetapi memindahkannya ke DPRD hanya akan memusatkan kekuasaan pada segelintir orang yang jauh lebih mahal “harga politiknya”.
Klaim bahwa DPRD sudah mewakili rakyat juga problematis. Tingkat kepercayaan publik terhadap parlemen daerah selama ini rendah. Bahkan anggota dewan yang benar-benar bekerja lebih sering terasa seperti “Oknum”, bukan kebiasaan. Menyerahkan sepenuhnya pemilihan kepala daerah kepada DPRD sama saja memindahkan kedaulatan rakyat ke ruang lobi elite.
Bila dirunut dari semua persepektif, yang salah bukanlah sistem pilkada langsung tapi yang rusak adalah cara para politisi memainkannya. Seberapa baikpun sistemnya, jika politisi buruk selalu bermain, maka output yang terjadi pun akan tetap buruk.
Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi ia memberi ruang bagi rakyat untuk mengoreksi penguasa. Jika pemilihan kepala daerah ditarik kembali ke DPRD, maka koreksi itu dipersempit, diganti oleh transaksi tertutup. Itu bukan perbaikan demokrasi, itu kemunduran yang dibungkus jargon efisiensi.
Jadi, sebaiknya pemerintah berhenti menyalahkan sistem. Lebih dari itu, pembenahan mental terhadap para pemainnya adalah poin yang harus lebih ditekankan. Kalau yang ingin diberantas adalah politik uang dan biaya mahal, maka yang harus diperkuat adalah penegakan hukum, transparansi pendanaan politik, serta independensi KPU dan Bawaslu, bukan mencabut hak rakyat untuk memilih.
Demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya karena elite malas berbenah. (*)