Dugaan Cacat Prosedur Mini Kompetisi Kembali Mencuat, Ketua GM FKPPI Kaltim Soroti Dugaan “Permainan” PPK di PUPR Berau
HabarEtam.com, Tanjung Redeb – Pengadaan proyek melalui sistem e-katalog di Kabupaten Berau terus menuai sorotan dari berbagai pihak, kali ini GM FKPPI Kaltim turut angkat bicara mengenai hal ini. GM FKPPI mengaku menerima salinan pengaduan yang menunjukkan dugaan cacat prosedur pada Mini Kompetisi Peningkatan Jalan Lapangan Kampung Maluang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau.
Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian mengatakan pasca kasus di Maratua, Laporan mengenai jalan kampung Maluang ini menjadi contoh absah yang memperkuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mini kompetisi melalui sistem Inaproc V6. Ia berujar, sebelum kasus ini, pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari penyedia jasa konstruksi yang merasa proses pengadaan belum sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kemarin di Maratua, sekarang ada lagi dugaan cacat prosedur pada Mini Kompetisi Peningkatan Jalan Lapangan Kampung Maluang. Ini menjadi bagian dari data yang sedang kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Bastian, Senin (3/8/2026).
Bastian membeberkan, berdasarkan salinan surat pengaduan yang diterima #BUN, pengadu dalam hal ini PT. Arya Meta Con menyampaikan keberatan atas hasil mini kompetisi proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp6,75 miliar kepada Pengguna Anggaran/KPA DPUPR Berau dan Kepala UKPBJ Berau. Pengadu mengklaim menjadi penawar dengan harga terendah sebesar Rp5,82 miliar dan memperoleh status kewajaran harga “wajar” dalam sistem, namun tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa proses klarifikasi dilakukan melalui surat elektronik (email) pribadi, bukan melalui fitur klarifikasi resmi pada sistem Inaproc V6. Pengadu juga menyatakan telah menyampaikan jawaban beserta dokumen yang diminta, tetapi tetap dinyatakan tidak hadir dalam proses klarifikasi dan digugurkan dari proses evaluasi.
Selain mempersoalkan mekanisme klarifikasi, pengadu juga meminta dilakukan audit atau peninjauan ulang terhadap proses evaluasi. Pengadu berpendapat terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan mini kompetisi konstruksi serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Bastian juga sebagai ketua Komunitas Bersama Untuk Negeri (#BUN) yang tak kalah vokal terhadap isu ini mengatakan laporan tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dibawa GM FKPPI dan #BUN saat menyampaikan surat resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan e-katalog perlu diperketat agar seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai regulasi.
“Kami akan menyampaikan data-data yang kami himpun kepada LKPP agar dilakukan pengawasan terhadap proses pengadaan di Kabupaten Berau. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, GM FKPPI dan #BUN masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah paket pekerjaan lainnya yang juga diduga memiliki persoalan serupa.
“Kita ingin seluruh instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat laporan atau keberatan dari peserta pengadaan, jangan terkesan sembunyi-sembunyi,” pungkasnya