Bangun Jalan Rp25 Miliar di Kawasan Hutan KBK, PUPR Berau Diduga Tabrak UUD, Keterlibatan APH Turut Disorot
HabarEtam.com, Berau – Proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 itu diduga menembus kawasan berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.
Selain persoalan tata ruang dan legalitas kawasan, proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau tersebut juga memunculkan dugaan adanya penganggaran ganda pada lintasan pembangunan serta isu keterlibatan oknum kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penyelesaian ganti tanam tumbuh milik warga.
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, mengatakan berdasarkan penelusuran dan temuan di lapangan, jalur pembangunan tersebut terindikasi masuk ke kawasan KBK. Jalan itu juga disebut diproyeksikan untuk mendukung jalur angkutan kontainer.
“Temuan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah memastikan status kawasan dan dasar hukum pembangunan jalan tersebut,” kata Bastian, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan dokumen kegiatan, proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan-Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Pekerjaan dilaksanakan PT Duta Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.
Bastian mengatakan, apabila jalur pembangunan benar berada pada kawasan hutan, pemerintah daerah harus dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penggunaan kawasan tersebut.
“Pembangunan infrastruktur di kawasan hutan tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada payung hukum yang jelas, termasuk persetujuan penggunaan kawasan apabila memang masuk ke area tersebut,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya penganggaran ganda pada lintasan atau titik pembangunan jalan yang sama.
“Kalau ada indikasi penganggaran ganda, itu juga harus dibuka ke publik. Transparansi penting agar penggunaan APBD benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dugaan persoalan proyek tersebut tidak berhenti pada status kawasan. Informasi yang diterima menyebutkan, ketika terjadi penolakan warga akibat penggusuran lahan dan tanaman milik petani di lokasi pembangunan, terdapat seseorang yang disebut sebagai oknum dari institusi kejaksaan yang ikut turun ke lokasi.
Pihak yang disebut tersebut diduga ikut melakukan negosiasi mengenai biaya ganti tanam tumbuh dengan warga, seolah mewakili kepentingan kontraktor. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan fungsi pihak tersebut dalam kegiatan proyek.
Dugaan adanya keterlibatan oknum kejaksaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak yang bersangkutan. Namun, Bastian menilai persoalan itu penting dijelaskan karena menyangkut proses penyelesaian lahan masyarakat dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kalau benar ada pihak dari institusi tertentu yang turun melakukan negosiasi dengan warga, tentu harus jelas kapasitasnya. Dia turun sebagai apa, berdasarkan surat tugas atau kewenangan apa, dan mewakili siapa? Jangan sampai masyarakat mendapatkan tekanan atau menganggap ada institusi negara yang berada di belakang proyek,” katanya.
Sementara itu, seorang warga Limunjan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat selama ini menghadapi pembatasan ketika hendak memanfaatkan lahan yang disebut masuk kawasan KBK.
“Kami masyarakat kecil jangankan membuat bangunan, untuk berladang mencari makan saja diusir dan dilarang keras di lokasi itu karena alasan status kawasan,” katanya.
Menurutnya, pembangunan jalan menggunakan APBD di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.
“Kenapa proyek APBD bernilai puluhan miliar bisa melenggang mulus dan digarap di atas tanah KBK tersebut? Hukum ini berlaku untuk siapa sebenarnya,” tegasnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri. Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan saat ini diatur antara lain dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur penggunaan kawasan hutan, termasuk persetujuan dan ketentuan terkait kegiatan di dalam kawasan hutan.
Karena itu, sebelum proyek dinilai melanggar atau tidak, status kawasan yang dilintasi jalan harus dipastikan terlebih dahulu. Pemerintah perlu menjelaskan apakah area tersebut merupakan hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, hutan lindung, atau kategori kawasan lainnya, serta bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang daerah.
Bastian mengatakan kejelasan status tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah tidak bisa sekadar menggunakan APBD untuk membangun infrastruktur di atas kawasan yang status hukumnya belum jelas.
“Harus dibuka semuanya. Status lahannya apa, masuk kawasan mana, bagaimana RTRW-nya, kemudian apakah sudah ada persetujuan penggunaan kawasan. Jangan hanya menunjukkan kontrak proyek dan nilai anggarannya,” ujarnya.
Dari sisi tata ruang, pembangunan infrastruktur daerah juga harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan jalan secara fisik, tetapi juga harus mencocokkan titik koordinat pekerjaan dengan peta kawasan hutan dan dokumen tata ruang.
Praktisi hukum, Gunawan, S.H., menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh apabila benar terdapat pembangunan fisik yang menggunakan APBD di kawasan hutan tanpa dasar penggunaan kawasan yang sah.
“Kalau benar proyek itu masuk kawasan hutan dan tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Harus dilihat apakah sejak awal perencanaan, penganggaran, pelelangan, pelaksanaan sampai pembayaran memang sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Gunawan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki diskresi untuk mengubah fungsi kawasan hutan negara menjadi lokasi pembangunan permanen hanya karena proyek tersebut telah masuk dalam APBD.
“APBD bukan dasar untuk menghapus status kawasan. Uang daerah boleh digunakan untuk pembangunan, tetapi objek yang dibangun harus jelas status hukumnya. Kalau objeknya berada di kawasan hutan, maka mekanisme penggunaan kawasan harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Gunawan menjelaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk pembangunan jalan umum dan infrastruktur pemerintah daerah, harus mengikuti mekanisme penggunaan kawasan hutan yang ditentukan pemerintah pusat.
“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH itu bukan formalitas. Itu bagian dari legalitas penggunaan kawasan. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil alih kewenangan pemerintah pusat dengan alasan proyek tersebut merupakan kepentingan daerah,” ujarnya.
Ia menilai, apabila pembangunan dilakukan tanpa persetujuan yang diwajibkan, maka terdapat potensi persoalan hukum di bidang kehutanan. Terlebih apabila pekerjaan tersebut sudah berupa pembangunan fisik permanen seperti pengaspalan hotmix atau semenisasi dalam skala besar.
“Kalau ternyata kawasan itu memang kawasan hutan dan pekerjaan dilakukan tanpa persetujuan Menteri, maka kegiatan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan kehutanan. Jangan sampai pembangunan jalan justru menjadi pintu masuk persoalan pidana,” katanya.
Menurut Gunawan, aspek hukum tidak hanya menyangkut Undang-Undang Kehutanan, tetapi juga harus dilihat dari sisi penggunaan keuangan negara. Ia menyinggung ketentuan mengenai keuangan negara dan perbendaharaan negara yang mensyaratkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika uang APBD digunakan untuk membiayai pekerjaan di atas lahan yang status hukumnya bermasalah, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah negara memperoleh manfaat yang sah dari pengeluaran tersebut. Kalau tidak, tentu harus diperiksa apakah terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Gunawan juga membuka kemungkinan adanya persoalan pidana apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kemudian ada pihak yang diperkaya dan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor tentu harus dilihat. Tetapi unsur-unsurnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pembangunan tanpa persetujuan penggunaan kawasan juga perlu dilihat dari ketentuan pidana kehutanan dan peraturan mengenai pencegahan serta pemberantasan perusakan hutan apabila fakta di lapangan memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
“Jadi jangan berhenti pada pertanyaan apakah jalannya dibutuhkan atau tidak. Yang harus diperiksa adalah apakah lokasi pembangunan legal, apakah perizinannya lengkap, apakah anggarannya tepat sasaran dan apakah pelaksanaan pekerjaannya sesuai dengan dokumen kontrak,” katanya.
Gunawan juga menyoroti dugaan penganggaran ganda yang disebut terjadi pada lintasan pembangunan jalan. Menurutnya, dugaan tersebut dapat diverifikasi dengan mencocokkan dokumen perencanaan, kontrak, gambar kerja, volume pekerjaan, titik koordinat serta realisasi pembayaran.
“Kalau benar ada pekerjaan yang dianggarkan dua kali pada titik yang sama, itu bisa menjadi persoalan serius. Tetapi harus dibuktikan dengan dokumen. Jangan hanya berdasarkan informasi lapangan. Cocokkan titik koordinat, volume, kontrak dan pembayaran, maka akan terlihat apakah memang ada pekerjaan ganda atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, menurut Gunawan, kesesuaian proyek dengan RTRW juga harus diperiksa. Apabila lokasi pembangunan berada pada kawasan dengan fungsi tertentu, pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan jalan tersebut memang diperbolehkan berdasarkan rencana tata ruang dan ketentuan sektoral yang berlaku.
“Pembangunan jalan tidak otomatis boleh dilakukan hanya karena masuk program pemerintah daerah. Ada tata ruang yang harus dihormati. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, maka persoalannya juga harus diperiksa dari sisi perizinan dan kewenangan,” katanya.
Ia pun mendorong aparat pengawasan internal pemerintah, BPK maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila indikasi yang muncul memiliki dasar dokumen yang cukup.
“Kalau memang ada indikasi penggunaan APBD di kawasan yang legalitasnya belum selesai, ini layak diperiksa. BPK dapat melihat dari sisi pertanggungjawaban keuangan, sementara instansi teknis dan aparat penegak hukum dapat memeriksa aspek kehutanan dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Gunawan.
Bastian menilai pemeriksaan juga harus mencakup proses penyelesaian lahan dan tanaman tumbuh milik warga. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bernegosiasi dengan warga, berdasarkan kewenangan apa, serta dari mana sumber pembayaran ganti tanam tumbuh tersebut.
“Jangan sampai warga yang selama ini dilarang menggarap kawasan justru berada pada posisi paling lemah ketika proyek pemerintah masuk. Kalau memang ada ganti tanam tumbuh, mekanismenya harus jelas, siapa yang membayar dan siapa yang menerima,” katanya.
Ia kembali meminta pemerintah daerah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk dokumen status kawasan, dasar penggunaan lahan, persetujuan penggunaan kawasan apabila diperlukan, dokumen perencanaan dan penganggaran, hingga kontrak pekerjaan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Kalau izinnya ada, sampaikan ke publik. Kalau status kawasan sudah diselesaikan, jelaskan mekanismenya. Dengan begitu tidak ada lagi ruang untuk dugaan dan kecurigaan,” ujar Bastian.
Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam proses negosiasi warga juga harus dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proyek tersebut mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum.
“Kalau benar ada oknum kejaksaan yang ikut turun dan bernegosiasi, harus dijelaskan posisinya. Jangan sampai masyarakat menganggap proyek ini dibekingi karena ada aparat yang ikut berada di lapangan,” tegasnya.
Secara regulasi, PP Nomor 23 Tahun 2021 memang mengatur penggunaan kawasan hutan dan mekanisme terkaitnya, serta peraturan tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. Karena itu, kepastian mengenai status kawasan dan dokumen persetujuan menjadi bagian penting dalam menilai legalitas proyek tersebut. (Zal)