HabarEtam.com, Tanjung Redeb – Pelaksanaan mini kompetisi pengadaan melalui e-Katalog Versi 6 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau terus menuai sorotan, ejumlah penyedia jasa yang mengikuti perkembangan proses pengadaan tersebut mencium adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa paket pekerjaan yang telah ditayangkan melalui sistem.
Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah paket pekerjaan yang masuk dalam proses pengadaan e-Katalog Versi 6 di Disdik Berau. Hasilnya, Bastian menyebut menemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Aroma manipulatif dari sistem lelang e-Katalog sudah tercium, dari beberapa paket pekerjaan yang sudah dilelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. Beberapa sudah saya cek di sistem aplikasi e-Katalog tersebut,” kata Bastian, Senin (10/8/2026)
Dalam penelusurannya, Bastian menemukan beberapa item pekerjaan yang disebut tidak memiliki produk yang tersedia dalam sistem, namun tetap dipaksakan masuk dalam proses pengadaan. Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam analisa pekerjaan.
“Di antaranya terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak ada produknya, namun tetap dipaksakan. Bahkan ada ketidaksesuaian analisa pekerjaan,” ujarnya.
Bastian menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena pengadaan melalui e-Katalog, termasuk mini kompetisi, semestinya menjamin kesesuaian antara barang atau jasa yang ditawarkan dengan spesifikasi yang dibutuhkan serta menjaga persaingan yang sehat antarpenyedia.
Dalam pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog, sejumlah potensi pelanggaran dapat terjadi di tingkat penyedia. Di antaranya penyerahan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditayangkan dan telah disepakati dalam sistem, ketidaksesuaian dokumen administrasi, manipulasi data produk, maupun pelanggaran terhadap ketentuan pencantuman barang dan jasa pada etalase elektronik.
Selain itu, potensi persoalan juga dapat muncul apabila terdapat pengenaan komponen biaya tambahan yang tidak sah, termasuk dugaan biaya pengiriman fiktif. Begitu pula dengan tahapan mini kompetisi, yang mencakup penawaran harga hingga proses negosiasi, harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bastian juga menyoroti kemungkinan munculnya praktik pengaturan pemenang dalam proses pengadaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diantisipasi melalui pengawasan karena e-Katalog Versi 6 tetap harus memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, kompetitif, dan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
“Jangan sampai pemenang sudah ditentukan sejak awal. Kemudian harga satuan barang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pasar yang wajar. Ini yang harus dilihat dan diperiksa berdasarkan data pengadaannya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sejumlah aspek lain yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk kemungkinan adanya campur tangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pengguna Anggaran (PA).
Selain itu, penayangan produk dalam sistem yang terlalu cepat juga dinilai berpotensi memengaruhi tingkat persaingan apabila tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi penyedia lain untuk mengikuti proses secara sehat. Begitu pula dengan proses input data produk yang harus dipastikan dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Bastian menekankan berbagai hal tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, data elektronik, spesifikasi, harga, serta seluruh tahapan mini kompetisi. Karena itu, ia meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi untuk turun memeriksa paket-paket yang dipersoalkan.
“Kami akan menyurat ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP untuk meminta segera dilakukan evaluasi terhadap semua paket pekerjaan lelang e-Katalog Versi 6 di Kabupaten Berau,” katanya.
LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang memiliki tugas dalam pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Bastian berharap evaluasi nantinya tidak hanya melihat hasil akhir pengadaan, tetapi juga menelusuri proses sejak penayangan produk, penyusunan kebutuhan dan spesifikasi, analisa pekerjaan, penawaran, negosiasi, hingga penetapan penyedia. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, dapat diketahui pada tahapan mana persoalan tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
“Kami ingin semua paket diperiksa secara terbuka dan objektif. Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus bisa dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kecurangan, harus ada tindakan sesuai aturan,” pungkasnya. (Zal)