HabarEtam.com, Berau – Belasan tahun konflik tapal batas Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) tak kunjung menuai kejelasan. Persoalan yang terjadi di sejumlah wilayah perbatasan, khususnya kawasan Kecamatan Biatan itu, dinilai berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum.
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur (Kaltim), Bastian, meminta Gubernur Kaltim mengambil langkah serius dan cepat guna mendorong penyelesaian persoalan tapal batas antara Berau dan Kutai Timur. Penyelesaian tapal batas tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, pengelolaan wilayah hingga hak masyarakat atas lahan.
“Gubernur harus serius dan bertindak cepat menyelesaikan persoalan tapal batas Berau dan Kutai Timur. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan akhirnya menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Bastian, Kamis (13/8/2026).
Bastian berujar, penetapan batas wilayah harus mempertimbangkan batas administratif sebelum terbentuknya Kabupaten Kutai Timur sebagai daerah otonom baru. Ia berpandangan, batas wilayah yang sebelumnya telah menjadi dasar administrasi pemerintahan perlu menjadi salah satu rujukan dalam proses penyelesaian.
“Kalau kita melihat sejarahnya, Kutai Timur merupakan kabupaten pemekaran dari Kutai Kartanegara. Artinya, batas-batas yang sudah ada sebelumnya tentu harus menjadi pertimbangan. Kami meminta agar batas wilayah Berau tidak dikurangi,” tegasnya.
Aktivis Berau ini menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya membangun pos pengamanan di kawasan yang masih menjadi persoalan. Menurutnya, keberadaan pos pengamanan hanya menjadi langkah sementara dan tidak menyelesaikan akar persoalan apabila status batas wilayah belum memiliki kepastian hukum.
“Kondisi di lapangan hari ini tidak cukup hanya dengan membuat pos pengamanan. Desakan dari masyarakat semakin terasa karena mereka membutuhkan kepastian mengenai hak kepemilikan lahan dan administrasi kewilayahan,” kata Bastian.
Bastian menilai persoalan administrasi kewilayahan dan agraria akan sulit berjalan optimal selama garis batas definitif antara kedua kabupaten belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Persoalan tapal batas ini juga telah menjadi atensi Bupati Kabupaten Berau dan Bupati Kabupaten Kutai Timur dalam wujud pertemuan khusus pada awal Maret 2026 untuk membahas persoalan tapal batas di kawasan Semindal. Kedua kepala daerah sepakat menempuh mekanisme mediasi melalui Pemerintah Provinsi Kaltim guna mencegah terjadinya gesekan sosial di masyarakat.
Namun, menurut Bastian, pertemuan antarkedua kepala daerah tidak boleh berhenti pada tahap mediasi, melainkan harus dilanjutkan dengan langkah konkret hingga menghasilkan keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan Bupati Berau. Namun, harus ada langkah konkret untuk menyelesaikan tapal batas ini sampai dikeluarkannya keputusan dari Kemendagri,” papar Bastian.
Disisi lain, Kepala Kampung Biatan Ilir, Hafid, turut menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan final berupa penetapan resmi dari Kemendagri mengenai batas wilayah Berau dan Kutai Timur.
“Proses penyelesaian status administratif masih berjalan di tingkat pemerintah pusat,” sebut Hafid.
Bastian menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan.
“Kita ingin penyelesaian ini dilakukan secara bijak, berdasarkan aturan dan sejarah administrasi pemerintahan yang jelas. Tetapi yang paling penting, jangan sampai ada satu jengkal pun tanah Kabupaten Berau yang hilang,” pungkasnya. (Zal)