Informasi Seputar Benua Etam

Enam Bulan Menunggu Jawaban: Kawat yang Tertinggal di Jantung Ediyanto

0 6

HabarEtam.com Samarinda – Enam bulan bukan waktu yang singkat bagi sebuah keluarga untuk menunggu jawaban.

Bagi keluarga Ediyanto Wong, enam bulan terakhir bukan sekadar hitungan waktu sejak sang ayah menjalani tindakan medis di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

Ada rasa sakit, kekhawatiran, perjalanan berobat hingga ke Singapura, pertemuan demi pertemuan, dan satu persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sebuah guidewire atau kawat medis sepanjang 2 Cm disebut masih tertinggal di dalam jantung Ediyanto.

Keluarga menyebut benda itu menjadi bagian dari perjalanan panjang yang mengubah kehidupan Ediyanto setelah menjalani tindakan medis pada 19 Februari 2026.

Kini, Ediyanto masih menjalani rawat jalan. Aktivitas sehari-harinya pun disebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

Salah satu anak Ediyanto, Dennis Wongso, mengatakan keberadaan guidewire tersebut membuat kondisi sang ayah membutuhkan penanganan lanjutan.

“Karena guidewire (kawat) stuck di situ jadi harus bypass, dan itu harus ambil nadi dari paha, tidak bisa berjalan normal seperti biasa,” jelas Dennis.

Bagi keluarga, persoalannya bukan hanya mengenai sebuah benda yang tertinggal di dalam tubuh.

Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama tindakan medis tersebut, bagaimana prosedur dilakukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika nantinya terbukti terdapat kelalaian.

Perjalanan itu bermula ketika Ediyanto, yang telah menjalani hemodialisis rutin di RSUD AWS sejak 2022, mengalami keluhan kesehatan. Pada 18 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut menurun. Ia merasakan nyeri pada ulu hati, dada hingga punggung.

Keesokan harinya, keluhan tersebut belum juga mereda. Bersama istrinya, Yetlie Sulistio, Ediyanto kembali mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk meminta pertolongan.

Suasana konfrensi pers kuasa hukum Ediyanto Wong beserta anak

 

Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, Andi Akbar, keluarga kemudian disarankan menghubungi dokter spesialis jantung, dr. MF.

Dokter tersebut kemudian datang dan melakukan serangkaian tindakan di Cath Lab RSUD AWS, termasuk pemasangan stent atau ring pada jantung Ediyanto.

Namun, menurut keluarga, sejak proses itulah muncul sejumlah pertanyaan mengenai pelayanan medis yang diterima Ediyanto.

Akbar mengatakan istri Ediyanto diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan ketika keluarga berada dalam kondisi panik.

Keluarga, menurutnya, mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai tindakan medis yang akan dilakukan.

“Menurut pengakuan yang disampaikan dalam proses mediasi, tidak ada penjelasan kepada keluarga baik sebelum maupun setelah tindakan dilakukan,” ujar Akbar

Harapan keluarga agar kondisi Ediyanto membaik setelah tindakan ternyata belum terwujud.

Menurut kuasa hukum, dokter yang menangani Ediyanto kemudian menyampaikan adanya dua sumbatan pembuluh darah jantung dan menyarankan tindakan coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.

Hingga 20 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Keluarga akhirnya memutuskan membawa Ediyanto ke Singapura. Pada 21 Februari, Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital.

Sehari kemudian, ia menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi yang disebut darurat. Di sinilah keluarga mengaku memperoleh informasi yang kemudian menjadi titik penting dalam persoalan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Akbar, pihak rumah sakit di Singapura menemukan benda asing berupa guidewire atau kawat yang disebut putus dan tertinggal di jantung Ediyanto.

Keluarga kemudian mendapat informasi bahwa kawat tersebut tidak dapat diambil kembali dan disebut akan berada secara permanen di dalam tubuh pasien. Sebuah benda kecil yang kemudian menjadi persoalan besar bagi keluarga.

Keluarga tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Pada 13 April 2026, pengaduan disampaikan kepada RSUD AWS. Setelah itu, berlangsung serangkaian pertemuan dan mediasi antara keluarga dengan pihak dokter.

Menurut Akbar, sebanyak 14 kali pertemuan berlangsung sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan, antara lain mengenai penjelasan sebelum dan sesudah tindakan, dugaan kelalaian medis, hingga persoalan rekam medis pasien.

Keluarga juga mempersoalkan rekaman video tindakan medis yang diberikan RSUD AWS setelah Ediyanto dirujuk ke Singapura. Menurut Akbar, rekaman tersebut dinilai tidak utuh.

“Rekaman video tindakan medis yang diberikan kepada keluarga tidak utuh. Ada bagian-bagian yang terpotong,” katanya.

Keluarga juga mempertanyakan isi surat pengantar dari RSUD AWS yang menurut mereka tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi Ediyanto setelah tindakan.

Kini persoalan tersebut memasuki ranah hukum. Akbar mengatakan keluarga menduga terdapat pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan mengenai pelayanan kesehatan, persetujuan tindakan kedokteran dan rekam medis.

Pihak keluarga menyebut sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

“Karena itu kami mendesak dr. MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas rangkaian tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang dialami klien kami,” tegas Akbar

Namun, keluarga juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebab, apakah benar terjadi kelalaian medis, pelanggaran prosedur, atau pelanggaran hukum, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berwenang.

Bagi keluarga Ediyanto, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang guidewire. Di balik istilah medis, dokumen, rekaman video dan proses mediasi, ada seorang ayah yang kini harus menjalani kehidupan dengan kondisi kesehatan yang disebut telah berubah.

Ada aktivitas yang tidak lagi dapat dilakukan seperti sebelumnya. Ada perjalanan pengobatan yang harus dilalui. Dan ada keluarga yang selama enam bulan terakhir terus mencari jawaban.

Dennis mengatakan keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.

“Kita berharap ada tanggung jawab dari RSUD AWS,” harap Dennis.

Enam bulan telah berlalu sejak 19 Februari 2026, namun bagi keluarga Ediyanto, waktu belum menutup persoalan. Mereka masih menunggu jawaban: apa yang sebenarnya terjadi pada hari itu, bagaimana kawat tersebut bisa berada di dalam jantung Ediyanto, dan bagaimana tanggung jawab terhadap kondisi yang kini harus dijalaninya. (Ain)

Leave A Reply

Your email address will not be published.