Habaretam.com, Yogyakarta – Setiap orang memiliki hak yang sama dalam politik baik di pemerintahan secara umum dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara khusus. Lembaga Kohati didirikan 17 Sebetember 1966 sebagai lembaga khusus di bawa naungan HMI. Dengan tujuan: salah satunya pembinaan kader muslimah serta menampung aspirasi perempuan di HMI.
Di bentuknya Kohati, maka tombol patriarki di nyalakan otomatis. Ketika HM-wati di ruang akademik dan warung kopi sering diskusi konsep femenisme guna mencapai hak politik, sosial kemasyarakatan. Sementara kita menyaksikan, semenjak himpunan ini dirikan, tradisi kepemimpinan berkelanjutan di HMI dari tingkat Pb, Cabang, sampai Komisariat didominasi oleh Kanda-Kanda, posisi HMI-wati paling berada di tingkat ketua komisariat.
Apakah ini yang disebut (kesetaraan gender) dalam politik HMI? Ataukah HMI-wati di anggap mahluk superior lebih cocok buat kopi? “Saya kira tidak”. Bubarkan kohati sebenarnya ikhtiar dekonstruksi struktur dan kultur di HMI
Kalau Kohati berhasil di bubarkan secara tidak lngsung hak politik perempuan di HMI akang seimbang dan berdaya saing, sebab semuanya mengambil porsi politik yang setara.Tidak ada yang mengkonstruk proses perempuan di kohati lagi. Dan sama-sama bisa merebut posisi strategi di HMI.
Tulisan ini mengajak perempuan pada umumnya dan HMI-Wati. Agar lebih kritis dalam melihat Kohati, dijadikan sebagai lembaga taktis di HMI, serta tidak meberikan Hak politik bagi HMI-Wati dalam proses pembangunan pengambilan keputusan.
Mari sedikit kita menengok kebelakang sejarah gerakan perempuan-perempuan tangguh di dunia
Berbagai bentuk diskriminasi dan perlakuan tidak adil diterima kaum perempuan. Mulai dari hal yang sangat kecil, seperti kekerasan di lingkungan sosial dan ruang privat (keluarga) hingga permasalahan lainnya. Seperti. Hak Politik, Pendidikan, dan Ekonomi. Fenomena tersebut membuat kaum perempuan mencoba berjuang untuk mendapatkan hak mereka kembali sebagai manusia
Demikian apa yang kita kenal dengan Femenisme. Sebuah gerakan pembebasan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam sosial kemasyarakatan. Para peneliti femenis secara umum meyakini bahwa sekali pria mendominasi masyarakat dalam bidang tertentu, perempuan akan menjadi kelompok yang tertindas dan pasif.
Perempuan tangguh di dunia, seperti Carozan Aquaino presiden pertama Filipina, Ratu Elizabeth di Ingris, benazir Bhutto perdana menteri pertama di negara mayoritas Muslim. Mereka Lahir dari kerasahan ketimpangan struktural, diskriminasi lalu berusah keluar mendobrak dinding pemisah budaya patriarki dan mengatakan pada dunia “bahwa kami perempuan juga bisa menjadi pemimpin”
Dalam demokrasi Indonesia. Perempuan memiliki hak politik dan ruang yang setara dalam pembangunan, partisipasi perempuan dalam Pemilu merupakan kesempatan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Terlebih, negara telah menyatakan komitmen untuk memastikan affirmative action dimulai dari mandat konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 H. Bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Negara juga memberi sinyal positif 30%.Kesempatan perempuan ikut serta dalam Pemilu Pasal 10 ayat 7 pasal 92 ayat 7. UU Pemilu No 7 Tahun 2017
Dalam teologi Kristiani Tuhan mengatakan; dia menciptakan manusia yakni laki-laki dan perempuan secara sejajar. Injil Perjanjian lama kitap Kejadian Pasal 1 Ayat 26-28. Perempuan, harus belajar dari gerakan Emansipasi. Perempuan tidak semata-mata terfokus pada kesetaraan. Namun makna filosofis dari Emansipasi ialah gerakan perempuan yang berkembang dari waktu ke waktu tanpa menghilangkan jati dirinya sebagai Perempuan/Ibu “Madrasah pertama. (*)