Informasi Seputar Benua Etam

Rancangan Undang-Undang Kepulauan Antara Harapan dan Kebohongan 

Oleh: Akbar Hatapayo Badko HMI Maluku

0 11

Habaretam.com, Yogyakarta – Wacana 7 (tujuh) Provinsi sebagai kaukus Provinsi Kepulauan termasuk Maluku sebagai Provinsi Kepulauan berdasarkan aspek karakteristik kewilayahan telah di kembangkan melalui konsep daerah kepulauan dalam rancangan undang undang oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI . Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan berakar dari pengakuan indonesia sebagai Negara Kepulauan hal ini pun di tegaskan dalam (Pasal 25A UUD 1945) dan tantangan pembangunan di wilayah kepulauan yang berbeda dengan daratan, mendorong usulan Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan dari Dewan Perwakilan Daerah DPD RI sejak tahun 2010 untuk menciptakan payung hukum khusus ( lex specialis) guna mengatasi ketidakadilan pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik, yang berbeda dengan undang undang pemerintahan daerah yang berbasis daratan, serta memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.

Diperlukannya Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan ini untuk memberikan payung hukum khusus yang mengatur karakteristik unik wilayah kepulauan, mengatasi ketimpangan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir serta mengelola sumberdaya laut secara adil dan berkelanjutan. Karena undang undang yang ada saat ini belum cukup memadai untuk mengatasi masalah konektivitas, infrastruktur dan keterbatasan layanan dasar di pulau pulau kecil. Manifesto dari keadilan sosial adalah bagaimana seluruh masyarakat indonesia dapat merasakan pembangunan secara merata di seluruh daerah dengan karakter daerah masing masing, ketimpangan pembangunan Nasional yang terlalu berpihak ke wilayah barat indonesia. Hal ini menyebabkan pembangunan di kawasan timur indonesia sangat tertinggal, Indonesia yang di gadang gadang sebagai pusat maritim dunia seharusnya memberikan ruang bagi Daerah kepulauan untuk mengelola urusan pemerintahan serta dana agar dapat menjawab dan mengisi kekosongan indonesia sebagai pusat maritim dunia,

Maluku memiliki potensi sumber daya laut sangat besar, terutama ikan pelagis bernilai tinggi seperti tuna, cakalang, tongkol, dan kerapu untuk perikanan tangkap, serta rumput laut , kerapu, dan lobster untuk budidaya bahkan energi arus laut dan mineral bawah laut. Sedemikian inilah potensi sumberdaya laut yang ada di Provinsi maluku dan tentunya yang hidup dan di besarkan di wilayah pesisir tentunya memiliki harapan untuk bagaimana bisa potensi atau kekayaan sumberdaya alam yang ada di laut maupun di bawa dasar laut bisa di kelola secara efektif oleh pemerintah daerah secara mandiri guna menopang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Selain untuk mengelola potensi sumber daya alam di laut Rancangan Undang Undang Kepulauan ini pun dapat memberikan aksesibilitas transportasi antar pulau-pulau yang nantinya mempermudah masyarakat dan memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat pesisir yang memanfaatkan lapangan pekerjaan ketika pelabuhan pelabuhan yang ada telah berstandar internasional.

sayangnya suara suara yang lahir dari anak anak pesisir ini belum juga kunjung di realisasikan oleh Negara, Pemerintah Indonesia sebagai organisasi terbesar di negara ini yang di berikan amanat untuk menjalankan perintah konstitusi yakni mensejahterakan rakyat dan memberikan keadilan pembangunan bagi segenap rakyat indonesia tampaknya telah di abaikan, di mana sejak tahun 2010 ketika Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan ini di usulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah DPD sampai saat ini belum kunjung di realisasikan selama ini Rancangan Undang Undang Kepulauan hanya menjadi mistis di lembaga Eksekutif Maupun Legislatif yang memiliki otoritas penuh untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang RUU Kepulauan ini sebagai sebuah produk UU , mereka sampai saat ini belum ada itikad baik untuk mengesahkan Rancangan Undang Undang RUU kepulauan ini sebagai Undang Undang UU malah hanya menyampaikan kebohongan kebohongan publik guna meredam kemerahan masyarakat akan ketidakpastian Hukum dan Keadilan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.